Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB, Copyright©2019. All Rights Reserved.
1. Kami sampaikan dengan hormat, bahwa pada kesempatan ini bapak/ibu/sdr. terpilih sebagai responden penelitian kami. Pemerintah sangat membutuhkan informasi dari unit pelayanan instansi pemerintah secara rutin, dengan harapan mampu memberikan gambaran mengenai kualitas pelayanan di instansi pemerintah kepada masyarakat. Survei ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggara Pelayanan Publik.
2. Survei ini menayakan pendapat masyarakat mengenai pengalaman dalam memperoleh pelayanan instansi pemerintah, dalam hal ini Pengadilan Negeri Bangkinang untuk kepentingan tersebut kami menyampaikan kuesioner untuk diisi sesuai apa yang dirasakan dan dialami selama mendapatkan pelayanan. Tidak ada jawaban yang benar atau salah sehingga apapun jawaban yang dipilih tidak akan mempengaruhi pelayanan terhadap bapak/ibu/sdr.
3. Mohon diisi sesuai dengan keadaan Bapak/Ibu/Saudara(i) yang sebenarnya, karena hal ini tidak mempengaruhi kondite maupun pelayanan terhadap Bapak/ Ibu/saudara (i), dan betul-betul untuk kepentingan ilmiah.
4. Tahap awal pengisian survey adalah dengan mengisi identitas responden secara lengkap dan benar.
3. Cara pengisian Kuesioner: Bapak/Ibu/Saudara(i) memberi checklist pada option button pilihan jawaban yang tersedia sesuai dengan pendapat Bapak/Ibu/Saudara(i).
4. Skor Nilai Jawaban: a nilai=4; b nilai=3; c nilai=2; dan d nilai=1;
Kembali ke Survey IKM ? Ke Survey IKM