« SURVEY IKM » « SURVEY IPK » « HASIL SURVEY IKM » « HASIL SURVEY IPK »

Aplikasi Survey Online Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB

          Survey Indeks Persepsi Korupsi (IPK)
          PENGADILAN NEGERI BANGKINANG KELAS IB
           Perlu Petunjuk Penggunaan?lihat petunjuk Kembali ke Form Survey?Ke Survey IPK

Identitas Responden


KUESIONER :

1. Apakah pelayanan oleh petugas sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku?
a. Selalu sesuai prosedur
b. Sering sesuai prosedur
c. Jarang sesuai prosedur
d. Tidak sesuai prosedur

2. Apakah dalam memperoleh layanan pengadilan secara cepat dan mudah selalu diberikan tanpa ada penawaran dari petugas untuk meminta imbalan tertentu?
a. Petugas melayani tanpa meminta imbalan
b. Petugas melayani jarang meminta imbalan
c. Petugas melayani sering meminta imbalan
d. Petugas melayani selalu meminta imbalan

3. Pernahkah dihubungi oleh seseorang (karyawan pengadilan) yang akan membantu dalam pengurusan surat/berkas perkara?
a. Tidak Pernah
b. Jarang/Pernah
c. Sering
d. Selalu

4. Apakah selalu mudah dalam mendapatkan informasi tentang tarif/biaya baik melalui website ataupun petugas layanan?
a. Selalu
b. Sering
c. Jarang
d. Tidak Pernah

5. Apakah selalu membayar sesuai tarif resmi tanpa ada biaya tambahan?
a. Selalu
b. Sering
c. Jarang
d. Tidak Pernah

6. Apakah memberikan tanda terima kasih atas layanan yang diterima (meskipun tidak diminta) ?
a. Tidak Pernah
b. Jarang/Pernah
c. Sering
d. Selalu

7. Apakah menerima bukti transaksi keuangan/pembayaran yang sah setelah proses pembayaran dilakukan?
a. Selalu
b. Sering
c. Jarang
d. Tidak Pernah

8. Apakah pernah mengetahui ada praktek percaloan dalam pengurusan layanan di pengadilan?
a. Tidak Pernah
b. Jarang/Pernah
c. Sering
d. Selalu

9. Apakah pernah melihat dan/atau mendengar masih terjadi praktek KKN di pengadilan?
a. Tidak Pernah
b. Jarang/Pernah
c. Sering
d. Selalu

10. Apakah pernah mengurus perkara melalui Hakim/Panitera/Staff pengadilan diluar persidangan?
a. Tidak Pernah
b. Jarang/Pernah
c. Sering
d. Selalu

Kritik dan Saran untuk Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB

PETUNJUK SURVEY IPK:

Pengadilan Negeri Bangkinang

1. Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk menjadi lokasi Pilot Project menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani, perlu memperoleh masukan dari masyarakat menyangkut pelayanan di lingkungannya.

2. Maksud Pelaksanaan Survei Persepsi Korupsi pada Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB ini adalah sebagai referensi pengambilan kebijakan untuk mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme. Sedangkan Tujuan Pelaksanaan Survei Persepsi Korupsi adalah tersusunnya rekomendasi terkait kajian menuju zona integritas wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani

3. Mohon diisi sesuai dengan keadaan Bapak/Ibu/Saudara(i) yang sebenarnya, karena hal ini tidak mempengaruhi kondite maupun pelayanan terhadap Bapak/ Ibu/saudara (i), dan betul-betul untuk kepentingan ilmiah.

4. Tahap awal pengisian survey adalah dengan mengisi identitas responden secara lengkap dan benar.

5. Cara pengisian Kuesioner: Bapak/Ibu/Saudara(i) memberi checklist pada option button pilihan jawaban yang tersedia sesuai dengan pendapat Bapak/Ibu/Saudara(i).

6. Skor Nilai Jawaban: a nilai=4; b nilai=3; c nilai=2; dan d nilai=1;